728 x 90

Batas Akhir Verifikasi Data Dapodik

Mengingat pentingnya validitas data dapodik bagi guru maka batas akhir waktu yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk melakukan verifikasi data mereka di data pokok pendidikan (dapodik) menjadi momen yang tidak boleh dilewatkan. Batas waktu yang diberikan oleh Kementrian  untuk melakukan verifikasi data dapodik adalah hingga Juni 2014. Untuk itu baik bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS dapat memantau datanya di dapodik melalui fasilitas Info PTK yang secara online.

Kenapa saya katakan begitu, kita semua tahu bahwa dapodik menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran aneka tunjangan guru, meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik guru. Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data dapodik karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.

Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan SK Penerima Tunjangan Profesi terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.

Bagi guru baik PNS maupun Non PNS yang pada triwulan I yaitu akhir Maret belum dapat tunjangan, yang disebabkan karena datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam dapodik, maka guru tersebut diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi data dapodik sampai Juni 2014. Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.

Tag : Pendidikan
0 Komentar untuk "Batas Akhir Verifikasi Data Dapodik"

Back To Top